Kamis 19 Mar 2015 19:28 WIB

BKPM Perlu Kaji Persoalan Izin Investasi

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ruangan PTSP Pusat di BKPM yang nyaman dan modern sesuai dengan standar pelayanan yang ada di perbankan.
Foto: Dok.Kemenhut
Ruangan PTSP Pusat di BKPM yang nyaman dan modern sesuai dengan standar pelayanan yang ada di perbankan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Natsir Mansyur mengatakan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) harus mengkaji persoalan yang melatarbelakangi pembatalan ribuan izin investasi. Dengan demikian, BKPM dapat melakukan pengawasan secara berkala.

"Kalau perusahaan lapor BKPM pasti akan diperhatikan dan dibantu kesulitannya, namun apabila tidak melapor BKPM berhak membatalkan perizinannya," ujar Natsir kepada ROL, Kamis (19/3).

Natsir menjelaskan, bentuk perizinan di BKPM ada bermacam-macam dan memiliki batas masa berlaku. Apabila, investor tidak berniat melanjutkan investasi maka BKPM tidak perlu memperpanjang karena nanti akan gugur dengan sendirinya.

Menurut Natsir, BKPM tidak bisa membatasi atau memilah investor yang akan berinvestasi ke Indonesia. Akan tetapi, BKPM dapat melakukan kajian terkait persoalan yang selama ini dikeluhkan oleh investor sehingga tidak ada realisasi.

"Memang, pembatalan izin investasi dapat menyebabkan perhitungan investasi menurun, namun proyek yang tidak terealisasi persoalannya macam-macam," kata Natsir.

Natsir mengatakan, proyek investasi yang tidak terealisasi sebagian besar terbentur oleh masalah birokrasi di kementerian teknis. Mulai dari masalah tanah, lingkungan, dan izin di daerah yang berbelit-belit sehingga investor enggan melanjutkan investasinya. Untuk menyelesaikan persoalan ini, perlu ada kerjasama dan harmonisasi antar kementerian atau lembaga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement