REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah membatalkan izin pembangunan smelter bauksit di Kalimantan Barat oleh investor Cina. Hal ini karena investor tersebut tidak melakukan inisiasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, nilai pembangunan smelter tersebut mencapai 800 juta dolar AS. Menurutnya, salah satu alasan rencana investor tidak terealisasi yakni karena terbentur izin di daerah yang memakan waktu lama dan masalah tanah serta lingkungan.
"Kita sudah melakukan komunikasi dan ada dua hal yang kita lihat, yakni calon investornya dan verifikasi alamat perusahaannya," kata Franky di Jakarta, Kamis (19/3).
Franky mengatakan, BKPM memang harus melihat keseriusan calon investor. Akan tetapi, BKPM tidak bisa memilah proposal izin investasi yang masuk. Oleh karena itu, salah satu tahapan yang penting untuk mengetahui keseriusan investor yakni dengan melakukan verifikasi.
"Perusahaan yang investasinya dibatalkan tidak akan di blacklist, karena yang ingin kita capai adalah realisasinya," kata Franky.
Selain Cina, negara lain yang rencana investasinya dibatalkan yakni Saudi Arabia dengan nilai 5.162 juta dolar AS, Korea Selatan senilai 4.623 juta AS, dan Singapura sebesar 1.794 juta dolar AS. Sementara itu, rencana investasi Malaysia yang dibatalkan sebesar 1.618 juta dolar AS.