Selasa 17 Mar 2015 17:36 WIB

Eksportir Dimudahkan dengan Authorized Economic Operator

Bea Cukai
Foto: .
Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Authorized Economic Operator (Operator Ekonomi Bersertifikat) yang merupakan program di bawah World Customs Organization melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, dapat mempermudah eksportir untuk mengekspor barang industrinya.

"Program ini memberikan kemudahan pada 'supply chain' dan juga kemanan," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Selasa (17/3).

Dengan Sertifikat AEO (Authrized Economic Operator) ini, eksportit dapat menghemat proses pemeriksaan barang eskpor yang biasa memakan waktu berhari-hari, dengan kemudahan sebagai AEO pemeriksaan akan selesai dalam waktu beberapa menit saja.

Ia mengatakan Operator Ekonomi Bersertifikat ini tidak hanya berlaku untuk eksportir tetapi juga importir, pengusaha pengurus jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS), pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan pihak lain yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos.

Tahap yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat tersebut adalah menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai, mempunyai sistem pengelolaan data perdagangan, mempunyai kemampuan keuangan, mempunyai sistem konsultasi, kerja sama dan komunikasi, mempunyai sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian serta mempunyai sistem pertukaran informasi, akses dan kerahasiaan.

"Bea Cukai akan memeriksa kondisi perusahaan mulai dari administrasi, keuangan, melakukan kunjungan ke pabriknya kalau sudah diperiksa semua dan layak untuk mendapatkan sertifikat, akan diberikan sertifikat," kata dia.

Sertifikat tersebut berlaku selamanya, asalkan perusahaan tidak melakukan kesalahan. Pihaknya akan melakukan pengawasan secara berkala dan juga melakukan kunjungan mendadak ke perusahaan tersebut. "Bagi yang melakukan pelanggaran akan langsung diturunkan menjadi jalur merah," kata dia.

Pada tahap pertama ini, ada lima perusahaan yang diberikan sertifikat yaitu PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT. Unilever Indonesia, PT. Nestle Indonesia, PT. LG Electronic Indonesia, PR Indah Kiat Pulp dan Paper. Untuk tahap berikutnya sudah ada 33 perusahaan yang akan dinilai untuk mendapatkan sertifikat AEO tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement