Rabu 11 Mar 2015 20:55 WIB

OJK Jadi Regulator Terbaik Pengembangan Keuangan Syariah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Aktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (22/9). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (22/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi Best Regulator Promoting Islamic Finance dalam penghargaan International Finance News (IFN) Award 2014. Penghargaan ini diberikan lembaga khusus bidang publikasi dan pelatihan keuangan syariah global, RedMoney-IFN News.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya E. Siregar, mewakili pimpinan OJK menerima penghargaan internasional tersebut di Kuala Lumpur, Senin (9/3). Mulya mengatakan, penghargaan internasional ini merupakan pengakuan atas komitmen kuat, kesungguhan serta inisiatif OJK mendorong pengembangan industri keuangan syariah nasional.

''Ini diharapkan bisa memotivasi OJK dan para pemangku kepentingan terkait untuk terus mengakselerasi pertumbuhan industri keuangan syariah secara maksimal. Sehingga sektor jasa keuangan bisa mendukung pembiayaan pembangunan dan meningkatkan kualitas pertumbuhan sektor jasa keuangan,'' tutur Mulya.

RedMoney-IFN News memberikan penghargaan untuk berbagai kategori khusus bidang keuangan syariah sejak 11 tahun lalu. Kategori best regulator in promoting Islamic finance mulai diperlombakan sejak 2006 lalu. Bank Negara Malaysia menjadi penerima award kategori ini selama enam tahun berturut sejak 2006 hingga 2011.

Bank Indonesia lalu ditetapkan penjadi penerima penghargaan kategori ini pada 2012 dan Bank Sentral Uni Emirat Arab pada 2013.

Proses jajak pendapat yang dilakukan IFN News untuk penetapan penerima penghargaan dilakukan di akhir 2014. Proses ini melibatkan lebih dari 20 ribu responden yang terdiri dari kalangan eksekutif lembaga keuangan dan akademisi pembaca IFN News di seluruh dunia.

Dalam catatan yang disampaikan pimpinan IFN News, OJK selaku otoritas keuangan syariah yang mengambil alih fungsi Bank Indonesia sejak awal 2014, menunjukan konsistensi dalam mendorong pengembangan sektor jasa keuangan syariah dalam bentuk penetapan berbagai regulasi yang kondusif dan sistem pengawasan yang efektif.

OJK telah secara intensif melakukan program edukasi dan promosi keuangan syariah dalam berbagai bentuk dan menggunakan seluruh saluran media seperti iB Campaign, seminar internasional, pelatihan, iklan layanan masyarakat, serta menggerakkan potensi pelaku industri keuangan syariah untuk bersama mempromosikan keuangan syariah.

Selain itu, koordinasi antarlembaga pemerintah dan non-pemerintah yang aktif terlibat dalam forum internasional keuangan syariah juga dipandang menonjol selama 2014.

Pada 2015 ini, OJK melakukan berbagai langkah strategis pengembangan sektor jasa keuangan syariah. Termasuk menetapkan peta jalan pengembangan sektor jasa keuangan syariah, berkolaborasi dengan BI, Bappenas, dan kementerian terkait untuk mengarahkan kebijakan strategis sektor keuangan syariah.

Juga pembentukan komite nasional keuangan syariah sebagai forum koordinasi lintas lembaga dan kementerian untuk meningkatkan efektivitas kerjasama pengembangan keuangan syariah nasional yang diamanatkan dalam RPJMN III 2015-2019.

Sosialisasi edukasi keuangan syariah secara lebih efektif dan masif serta pengembangan regulasi yang lebih mendorong pertumbuhan industri pun tetap dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement