Selasa 10 Mar 2015 14:35 WIB

BKPM Sederhanakan Perizinan Pertanahan, Ini Alasannya...

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat saat peresmian di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (26/1). ( Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat saat peresmian di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (26/1). ( Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) fokus untuk melakukan penyederhanaan perizinan pertanahan/lokasi, bagi seluruh sektor investasi. Hal ini untuk memudahkan para investor dan pelaku usaha yang akan berinvestasi maupun melakukan ekspansi perusahannya di dalam negeri.   

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Indriani mengatakan, perizinan pertanahan/izin lokasi selama ini membutuhkan waktu selama 260 hari. Setelah dilakukan identifikasi, ternyata ditemukan persyaratan berlapis untuk izin lokasi yakni diperlukan izin analisis dampak lingkungan dan lalu lintas (andal lalin), serta konsultasi masyarakat.

Farah menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Andal lalin merupakan syarat izin lokasi. Selain itu dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1999 juga menjadi syarat izin lokasi.

Menurut Farah, menteri perhubungan perlu mengusulkan perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2011. Selain itu, menteri terkait perlu merevisi Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1999 tentang izin lokasi. BKPM juga meminta kepada Sekretariat Kabinet untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan tersebut.

Farah mengatakan, BKPM mengusulkan rekomendasi perubahan ketentuan pasal 5 Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1999, yakni jangka waktu izin menjadi tiga tahun. Selain itu pemegang izin yang tidak merealisasi perolehan tanah sesuai jangka waktu dan/atau perpanjangan maka izin lokasi batal.

Lokasi yang sudah direalisasikan sebagian pemegang izin, menyesuaikan kegiatan penanaman modalnya. "Kita juga merekomendasikan perubahan ketentuan pasal 6, yakni izin lokasi diberikan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah, dan menghapuskan ketentuan konsultasi dengan masyarakat," ujar Farah.

Farah mengatakan, izin lokasi menjadi dasar bagu persyaratan perizinan lainnya seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lingkungan, dan izin pembangunan pelabuhan khusus/jetty. Usulan perubahan ketentuan tersebut setidaknya dapat diselesaikan paling lambat pada akhir Maret 2015. Sehingga pada April 2015 penyederhanaan perizinan sudah dapat dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement