Kamis 05 Mar 2015 20:42 WIB

OJK Lantik Dua Penyidik dari Polri, Ini Alasannya

Rep: C87/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat bidang penyidikan atas Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan. Penguatan tersebut dilakukan dengan melantik dua penyidik yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia.

Keduanya yakni Irjen (Pol) Rusli Nasution sebagai Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK dan Brigjen (Pol) Achmadi sebagai Direktur Penyidikan. Keduanya dilantik oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, di Kantor OJK Menara Merdeka Jakarta, Kamis (5/3).

Selain itu ada tiga orang pejabat Polri setingkat Kombes yang bersamaan masuk dalam jajaran penyidik di OJK. Sebelumnya, pada awal Januari 2014, sudah ada enam orang Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang bertugas di OJK untuk melaksanakan tugas penyidikan.

Dalam sambutannya, Muliaman D Hadad menyampaikan tindakan penyidikan OJK harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan. Tujuannya, agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

"Penyidikan atas Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan akan dilakukan secara terintegrasi antar-subsektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank. Hal itu dilakukan mengingat sistem keuangan yang semakin kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan," kata Muliaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement