REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan akan melakukan audit bagi perusahan pemilik kapal eks asing di Indoensia. Menyikapi hal ini, Asosiasi Pengusaha Kapal Pengangkut Ikan Indonesia (APKPII) menyatakan dukungannya atas rencana Menteri Susi tersebut.
Wakil Presiden APKPII Ady Surya mengungkapkan, justru audit seharusnya tidak hanya dilakukan pada kapal eks asing, namun semua stake holder yang bergerak di bidang perikanan Indonesia. "Semua harus diaudit. Artinya pemanfaatan sumber daya ikan itu harus diaudit. Itu bukti penerapan perikanan yang bertanggung jawab," jelas Ady, Kamis (5/3).
Ady menambahkan, audit ini seharusnya tidak hanya mencakup dokumen atau sekedar administratif saja, namun pemerintah juga harus melihat berapa jumlah ikan yang dieksploitasi.
"Soalnya jelas semua ikan yang ditangkap di tanah air ini harus dimanfaatkan atau penuhi konsumsi dalam negeri dulu. Kecuali ikan yang tidak dikonsumsi dalam negeri seperti sashimi. Itu terdiri dari industri, hotel restoran, masyarakat langsung," ujar Ady.
Hasil dari audit tersebut, Ady meminta ketegasan pemerintah untuk menegaskan bahwa seluruh hasil laut harus diolah dan didaratkan di dalam negeri. "Maka pertanyaan itu, setelah itu mau ngapain. Kami harapan, seandainya hasil audit itu beroperasi, maka terapkan semua ikan harus landing dan diproses dalam negeri," lanjutnya.
Sebelumya Menteri Susi mengungkapkan akan melakukan audit izin kapal eks asing yang masih berkeliaran di perairan Indonesia. Kebijakan Susi ini menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri nomor 56 tahun 2014 yang terbit akhir tahun lalu. Susi menjelaskan, audit ini dilakukan untuk menganalisis kepatuhan kapal-kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri atau kapal eks asing yang berkapasitas di atas 30 GT.