Rabu 04 Mar 2015 20:20 WIB

Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Baru 1 Persen

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo {kanan)
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo {kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengatakan, jumlah transaksi lelang yang masuk dan pembelian oleh kementerian-lembaga dengan mekanisme elektonik baru mencapai satu persen atau senilai Rp 8,73 triliun dari total belanja pengadaan barang dan jasa di pagu APBN-P 2015.

Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (4/3), mengingatkan bahwa sesuai Perpres Nomor 4/2015 tentang Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah serta Inpres Nomor 1/2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah, proses lelang proyek pemerintah harus selesai Maret 2015 ini.

"Tapi sekarang dari total belanja Rp860 triliun yang masuk baru Rp8,3 triliun (e-tendering/ lelang) dan Rp4 miiar (e-purchasing/ pembelian)," kata dia.

Agus mengakui memang tidak mudah untuk mengajak semua k-l partisipatif dalam pengadaan barang dan jasa dengan mekanisme elektronik (e-procurement). Agus sebelumnya menargetkan dari belanja barang-jasa pemerintah senilai Rp860 triliun, minimal 60 persennya melalui mekanisme elektonik.

Agus mengatakan dirinya akan berkoordinasi kembali dengan Presiden Joko Widodo, jika hingga akhir Maret 2015, masih ada K/L yang belum menuntaskan lelang proyek. "Jika tidak sesuai arahan Perpres dan Inpres, kita harus lihat dan koordinasi lagi," ujarnya.

Masih minimnya partisipasi K/L dalam lelang dan pembelian melalui mekanisme elektronik ini diduga Agus karena persiapan K/L yang minim.

Setelah postur APBN-P disetujui Dewan Perwakilan Rakyat, berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, Agus menuturkan K/L biasanya memerlukan waktu yang lama untuk mempersiapkan hal-hal teknis pelaksanaan proyek.

"Lamanya mungkin di penentuan membagi paket dan alokasi, menunjuk pihak yang menangani. Belum lagi masalah di lapangan, namun sistem sudah bagus dan cepat," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Ikak Patriastomo mengatakan K/L juga kerap tidak disiplin dalam mengikuti proses lelang. Menurut dia, K/L sering lambat menyertakan dokumen lelang.

"Untuk katering misalnya, seharusnya dokumen lelang sebelum (tahun anggaran) 2015. Namun realisasinya baru diajukan memasuki tahun anggaran 2015.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan pemerintah tidak boleh mengulangi kesalahan 'klasik' yakni sering baru melaksanakan pembangunan proyek di akhir tahun.

"Karena seharusnya setelah penyerahan DIPA, proyek lelang langsung bisa dilakukan. Jadi akhir Maret proyek-proyek harus bisa dilaksanakan," kata Presiden.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement