REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia mendukung kebijakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen untuk telepon seluler tetapi harus selalu menjaga sisi kualitas produk tersebut.
"Jangan sampai karena untuk memaksakan target TKDN, lalu muncul banyak produsen dengan produk yang mengesampingkan kualitas sehingga nantinya yang akan dirugikan adalah kita juga yakni konsumen," kata Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Hipmi DKI Jakarta, Rama Datau dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (3/3).
Rama memaparkan pihaknya berharap agar pemerintah konsisten menerapkan kebijakan itu, namun tetap mempertimbangkan sisi kualitas produk kandungan dalam negerinya. Ia juga mengemukakan bahwa dukungan Hipmi terhadap kebijakan TKDN tersebut selain akan memicu peluang usaha di industri kreatif, juga bakal berdampak positif untuk industri telekomunikasi di Tanah Air.
Apalagi, lanjutnya, jumlah pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia sangatlah besar. "Pengguna ponsel di Indonesia rata-rata mempunyai lebih dari satu ponsel," kata Rama.
Bila digabung menjadi satu, jelas dia, total pelanggan operator telekomunikasi melalui ponsel pada tahun 2014 lalu mencapai sekitar 251 juta pengguna.
Dari jumlah tersebut, ujar Rama, sekitar 30-40 juta merupakan pengguna ponsel pintar (smartphone). "Jadi diperkirakan ke depan akan lebih banyak lagi pengguna handphone yang akan hijrah dari featured phone ke smartphone," ucapnya.
Ia juga mengusulkan agar penerapan kandungan lokal pada ponsel itu tidak harus pada teknologi inti ponsel tetapi juga bisa dari desain, kemasan, dan aksesoris. "Selain itu juga industri turunannya mungkin bisa juga di masukan lokal kontennya misalkan seperti jasa kreatif untuk iklan pemasaran, aplikasi mobile yang di masukan langsung di dalam handset tersebut," sebutnya.
Saat ini, salah satu fokus pemerintah adalah terkait dengan tingkat kandungan lokal dalam negeri untuk semua ponsel 4G yang masuk ke Indonesia paling lambat mulai 1 Januari 2017. Produk telepon selular bermerek internasional dipersilakan dipasarkan di Tanah Air dengan syarat harus memenuhi lokal konten 40 persen.