Selasa 03 Mar 2015 15:21 WIB

BKPM-Kemenperin Tinjau Ulang Kebijakan Industri di Papua

Rep: C87/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala BKPM, Franky Sibarani menjelaskan kepada Presiden, Jokowi Proses PTSP Pusat di BKPM.
Foto: Dok.Kemenhut
Kepala BKPM, Franky Sibarani menjelaskan kepada Presiden, Jokowi Proses PTSP Pusat di BKPM.

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)  dan  Kementerian  Perindustrian  akan  mensinergikan  kebijakan-kebijakan  terkait  industri  padat  karya,  industri  gula,  industri  garam,  serta  mendorong  investasi  di wilayah  Papua.  

Kepala  BKPM  Franky  Sibarani mengatakan, terkait  industri  gula, Pemerintah  Pusat  saat  ini  telah  sepakat untuk  menghentikan  pemberian  izin  industri  gula  untuk  mendukung  pertumbuhan  investasi dan  industri  gula  di  dalam  negeri.  Dalam  Perpres No 39  Tahun  2014  tentang  Daftar  Bidang  Usaha  yang  Tertutup  dan  Bidang  Usaha  yang  Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal, industri gula dapat didirikan dengan persyaratan membangun  perkebunan  tebu milik  sendiri.

Undang-Undang No 39 Tahun  2014  tentang  Perkebunan juga  mensyaratkan  setiap  unit  Pengolahan Hasil  Perkebunan  tertentu  yang  berbahan  baku impor wajib membangun kebun.

“Di beberapa daerah ternyata masih menerbitkan izin industri gula tersebut. Karena itu BKPM dan Kemenperin akan me-review kembali kebijakan industri gula untuk menatanya agar sinergi dengan visi Swasembada Pangan yang dicanangkan pemerintah,” jelas Franky, Senin (3/2).

Franky mengatakan kendala industri gula rafinasi, adalah di lahan. BKPM dan Kemenperin sepakat untuk membantu dari sisi lahan. Menurutnya, jika dulu investor harus mencari lahan sendiri, kali ini pemerintah akan memfasilitasi untuk mendapatkan lahan supaya investor punya kepastian. Namun, jika sudah difasilitasi, tapi investor tidak melakukan investiasi tebu, izinnya akan dicabut.

Sementara itu,  untuk industri  padat karya,  Franky menjelaskan  mendorong investasi industri  padat  karya  menjadi  salah  satu  prioritas  Pemerintah  dalam  rangka  mendukung  target Pemerintah Jokowi-JK menciptakan 2 juta lapangan kerja per tahun.

Deputi  Bidang  Pengendalian  Pelaksanaan  Penanaman  Modal BKPM Azhar  Lubis  menambahkan,  saat  ini BKPM bersama Kemenperin tengah meninjau ulang PP Nomor 52 Tahun 2011 tentang tax allowance dan mengusulkan sektor industri padat karya untuk memperoleh insentif.

“Sebagaimana yang kita ketahui, industri padat karya merupakan industri yang bersifat kompetitif, apabila kita tidak dapat memberikan insentif yang layak kepada para investor tersebut, mereka akan berinvestasi ke negara lain yang lebih menjanjikan,” ujar Azhar.

BKPM dan Kemenperin juga sepakat Mendorong investasi di Papua sebagaimana arahan Presiden RI untuk pengembangan kawasan timur Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement