Kamis 26 Feb 2015 16:29 WIB

BEI Kaji Penawaran Saham Perusahaan Migas

 Pengunjung memotret tabel perdagangan saham saat penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Foto: Yasin Habibi/Republika
Pengunjung memotret tabel perdagangan saham saat penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku sedang mengkaji peraturan baru untuk memudahkan perusahaan sektor minyak dan gas melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) meski belum memulai tahapan operasi produksi. "Kita sedang berencana untuk menerbitkan peraturan baru yakni I-A.2 untuk industri migas, peraturan itu sedang dibahas dengan beberapa pihak yang berkompeten di bidang migas," ujar Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia, Hoesen di Jakarta, Kamis (26/2).

Ia mengatakan bahwa rencana penerbitan peraturan itu didasari oleh cukup banyaknya tambang-tambang hasil bumi di Indonesia yang dioperasikan oleh pihak asing yang memiliki modal kuat. Menurutnya, BEI ingin menjembatani perusahaan domestik dalam meraih pendanaan untuk mendukung operasionalnya, namun dengan prospek yang positif.

Hoesen meyakini bahwa dengan adanya dukungan pendanaan dari pasar modal untuk perusahaan pertambangan di dalam negeri diharapkan dapat meningkatkan industri di dalam negeri sekaligus mendorong kinerja pasar modal Indonesia. "Sumber pendanaan industri untuk pertambangan tidak ada pilihan selain partner strategis atau pasar modal," kata Hoesen.

Ia mengemukakan bahwa peraturan untuk IPO perusahaan migas itu merupakan pengembangan dari Peraturan Nomor I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang efektif pada 1 November 2014 lalu.

Dalam peraturan I-A1 disebutkan calon perusahaan tercatat dapat dapat mengajukan permohonan IPO apabila telah memperoleh izin usaha pertambangan operasi produksi atau memiliki izin usaha pertambangan khusus operasi produksi, dan telah menjalankan tahapan penjualan, telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan, atau belum memulai tahapan operasi produksi.

Selain itu disebutkan juga calon perusahaan tercatat wajib memiliki cadangan terbukti (proven reserve) dan terkira (probable reserve) berdasarkan laporan pihak kompeten. Kemudian memiliki sertifikat "clear and clean" atau dokumen lain yang setara atas perizinan pertambangan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atau instansi lain yang berwenang yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement