REPUBLIKA.CO.ID, ABUJA -- Bank Sentral Nigeria menerbitkan arahan untuk Dewan Pengawas Perbankan Islam. Arahan ini dikabarkan akan jadi aturan terakhir yang menggunakan pendekatan sentralisasi bagi industri keuangan syariah.
Dewan Pengawas Perbankan Nigeria mengatakan pada Senin (23/2) akan bertugas memastikan produk perbankan Islam tetap sesuai syariah.
Nigeria merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di antara negara-negara kawasan sub Sahara. Pemerintah Nigeria bertekad menjadikan negeri berpenduduk Muslim lebih dari 80 juta jiwa itu sebagai gerbang keuangan Islam di Afrika.
Biasanya, bank-bank Islam memiliki aturan praktik //self-regulation// untuk memastikan produk mereka sesuai dengan aturan syariah. Namun, Nigeria men coba mengikuti model pengawasan dengan pendekatan tersentral yang nampaknya bisa diterima di berbagai negara dunia.
Bahrain dan Maroko yang menerapkan ini terbukti bisa menekan berbedaan yang terlalu besar di antara produk-produk keuangan syariah yang ada, mendorong kreasi produk baru dan meningkatkan kepercayaan investor.
Arahan yang diterbitkan akhir pekan lalu itu memuat jumlah minimal anggota dewan pengawas yang salah satu dari lima anggotanya merupakan pejabat bank sentral.
Dewan pengawas harus memperpanjang izin dan mengikuti pembekalan mengenai hukum Islam setiap dua tahun sekali. Mereka tidak diperbolehkan bekerja untuk lembaga keuangan lain yang berada di bawah pengawasan bank sentral.
Bank Sentral Nigeria sendiri mengadaptasi arahan ini dari aturan industri keuangan syariah yang dikembangkan gabungan badan pengawas jasa keuangan syariah (IFSB) yang berbasis di Malaysia.