Jumat 20 Feb 2015 23:05 WIB

Tiga Staf Ahli Menkeu Bantu Dirjen Pajak

Kantor Ditjen Pajak Kementrian Keuangan
Kantor Ditjen Pajak Kementrian Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan dibantu tiga Staf Ahli Menteri Keuangan untuk mengevaluasi kerja optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.

"Statusnya adalah Staf Ahli Menkeu, tapi Menkeu akan memberikan keputusan yang menugaskan staf ahli untuk membantu Dirjen Pajak," kata Staf Ahli Bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan Susiwijono di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, tujuan penambahan tiga staf ahli tersebut untuk membantu penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak, sesuai rancangan Perpres tentang Organisasi Kementerian Keuangan yang segera disetujui presiden.

"Misalnya nanti ada staf ahli yang menangani penegakan hukum masalah perpajakan atau mengawasi kewilayahan yang membawahi kantor wilayah. Tapi detailnya dan nomenklaturnya bisa kita susulkan, ini masih dalam pembahasan," ujarnya.

Saat ini, Menteri Keuangan baru memiliki lima staf ahli yang membawahi antara lain bidang penerimaan, pengeluaran, kebijakan pasar modal, ekonomi keuangan internasional serta bidang organisasi birokrasi dan teknologi informasi.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan fleksibilitas penambahan jumlah unit eselon dua pusat untuk menangani perpajakan internasional, pengembangan sumber daya aparatur, manajemen strategi dan penguatan kepatuhan internal.

Keistimewaan lainnya adalah otoritas pajak mendapatkan fleksibilitas penataan unit dan pengelolaan sumber daya manusia eselon tiga ke bawah, termasuk menambah pegawai sendiri, dengan catatan tidak menambah satuan kerja dan anggaran baru.

Susiwijono menambahkan penguatan kelembagaan dalam rancangan perpres baru ini memiliki rencana jangka panjang, yaitu pembentukan badan penerimaan independen dibawah Presiden, namun masih dalam koordinasi Menteri Keuangan.

"Badan ini tetap melalui menteri keuangan, karena 'revenue' atau 'tax collection' ini menjadi bagian satu siklus kebijakan fiskal di BKF, sehingga harus sinkron antara fiskal 'policy', pemberian insentif fiskal, dan 'budget'," katanya.

Namun, ia mengatakan pembentukan badan independen ini sangat tergantung dari selesainya revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang segera dilakukan pembahasan dengan DPR RIi, atau paling cepat pada akhir 2015.

"Kita siapkan entitas ini untuk menjalankan fungsi 'revenue collection' termasuk pengelolaan dan administrasinya. Selama ini perpajakan yang 'collect', pajak dan bea cukai, untuk bea cukai nanti kita lihat di revisi UU KUP seperti apa, termasuk 'best practices'nya," kata Susiwijono

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement