Sabtu 21 Feb 2015 01:41 WIB

Menkop: Izin Usaha Mikro Cukup Dari Camat dan Gratis

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga
Foto: antaranews.com
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspoyoga menegaskan izin usaha untuk golongan mikro dan kecil mulai tahun ini dipermudah yakni cukup dikeluarkan oleh camat dan gratis.

"Tujuannya hanya untuk memberikan kemudahan kepada UMK (usaha miko kecil) sehingga diharapkan bisa lebih berkembang dengan cepat," katanya di Medan, Jumat (20/2).

Menurut dia, izin usaha untuk kelompok mikro dan kecil itu nantinya juga akan dilengkapi dengan semacam izin juga dari Bank Indonesia yang nantinya bisa digunakan untuk mendapatkan kemudahan kredit dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Diyakini perizinan yang mudah itu bisa diberlakukan sesegera mungkin karena Kementerian Koperasi dan UKM sudah melakukan MoU dengan Kemendagri," katanya.

Daerah yang pertama melakukan perizinan dari kecamatan itu adalah Bali. Diharapkan pada bulan Februari ini juga akan diikuti daerah lain termasuk Sumut.

Dengan izin dipermudah dan pendanaan kredit diperbanyak serta suku bunga kredit akan diturunkan, diharapkan UMKM, termasuk koperasi di Indomesia bisa berkembang pesat.

"Semuanya itu dilakukan untuk mendorong bertumbuhnya jumlah wirausahawan di Indonesia yang dewasa ini masih sangat rendah dibandingkan di luar negeri," katanya.

Jumlah wirausahawan di Indonesia baru 1,65 persen, sedangkan di Singapura dan Malaysia yang penduduknya lebih sedikit sudah tinggi atau masing-masing 7 persen dan 5 persen.

"Untuk menjadi maju, Indonesia harus memiliki wirausahawan yang lebih banyak minimal dua persen," kata Menkop dan UKM yang mantan Wagub Bali itu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement