REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan berekad untuk memberantas mafia beras, menyusul adanya kenaikan harga beras di pasaran. Meski sudah dilakukan pembenahan sistem distribusi, harga beras masih belum stabil. Selan itu, ditemukan adanya indikasi praktik beras oplosan di sejumlah gudang.
Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mengatakan, selama ini distribusi beras di masyarakat mengalami kejanggalan. Lantaran stok beras di gudang Bulog masih mencukupi namun penyalurannya tidak sampai ke masyarakat dan justru dijual dengan harga yang tidak sesuai ketetapan pemerintah, yakni Rp.7400 per kilogram. Menurut Rachmat, hal tersebut merupakan indikasi adanya permainan oleh pedagang yang mendapatkan mandat untuk menyalurkan beras dari Bulog di lapangan.
"Pemerintah gak main-main dan harus ditindak tegas, mafia beras harus dibersihkan," ujar Rachmat di Jakarta, Jumat (20/2).
Rachmat menjelaskan, Kementerian Perdagangan akan kerjasama dengan Sucofindo untuk melakukan audit sistem distribusi beras, mulai dari gudang sampai penjualan di lapangan. Dalam sidak pasar di salah satu gudang, Rachmat mengaku menemukan pedagang yang berindikasi melakukan praktik beras oplosan, yakni mencampur beras Bulog dengan beras lainnya.
Kemudian, beras hasil oplosan tersebut diberi label tersendiri dan dijual dengan harga di atas ketentuan. Selain menemukan indikasi adanya praktik beras oplosan, Rachmat juga menemukan adanya yang masuk tidak melalui gudang Bulog dan langsung ke Pasar Induk Beras Cipinang dengan jumlah sekitar 1800 ton.
"Saya sudah kasih warning tapi pada main-main sama pemerintah, dan yang jelas kita akan tindak tegas," kata Rachmat.
Rachmat menegaskan bahwa pemerintah sangat serius dalam menangani masalah bahan pokok, agar pasokannya ke masyarakat tetap terjamin dengan harga terjangkau. Kementerian Perdagangan telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan ketersediaan bahan pokok mulai dari sentra produksi, jalur distribusi, hingga pengadaanya di pasar.
Rachmat menjelaskan pemerintah sangat mengecam tindakan atau pelaku spekulan berlebihan yang berdaampak terjadinya lonjaakan harga. Kepada para pelaku yang tertangkap akan ditindak secara hukum sesuai dengan sanksi pidana yang berlaku, serta pencabutan izin usaha.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT