Kamis 19 Feb 2015 19:58 WIB

Pemerintah Tanggung Bea Masuk Galangan Kapal

Rep: c85/ Red: Dwi Murdaningsih
Profil kapal-kapal yang direparasi di galangan kapal di Batam, Kepulauan Riau.
Foto: ANTARA/Feri
Profil kapal-kapal yang direparasi di galangan kapal di Batam, Kepulauan Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang gencar mendorong industri galangan kapal nasional. Terlebih, ide poros maritim yang diusung oleh pemerintahan saat ini. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, ada beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan pemerintah untuk mewujudkan industri galangan kapal yang maju. 

Indroyono menjelaskan kebijakan unik halangan kapal nasional dirangkum dalam  poin utama. Poin pertama adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pelaku industri sesuai dengan revisi Peraturan Presieen no 38 tahun 2003.

"Kedua, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) restitusinya dipercepat. Mulai Januari 2015. Sudah disiapkan Rp 39 Miliar untuk ini," jelas Indroyono, Kamis (19/2).

Poin ketiga adalah tax allowance untuk Pajak Penghasilan (PPh), untuk investasi sebesar Rp50 miliar dan membuka lapangan kerja minimal 300 orang.

Kemudian yang keempat adalah memisahkan peran regulator dan operator di pelabuhan sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. "Sehingga tarif sewa lahan untuk halangan kapal ditentukan regulator bukan operator," ujar Indroyono.

Kemudian kebijakan lainnya adalah keputusan untuk menjadikan National Ship Design Center milik Institut Teknologi Surabaya sebagai Balai Besar di bawah Kementerian Perindustrian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement