Rabu 18 Feb 2015 21:08 WIB

Peraturan Pajak Persulit Penarikan Dana Dari Luar Negeri

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kampanye Generasi Muda Pedupi Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kampanye Generasi Muda Pedupi Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan pemerintah seharusnya mau  membatalkan Peraturan Dirjen Pajak mengenai pelaporan pajak bunga deposito dan tabungan yang harus dirinci setiap nasabah.

Sebab, ujar Sigit, peraturan tersebut akan menyulitkan tekad pemerintah untuk menarik dana-dana yang terparkir di luar negeri.  "Peraturan ini berlawanan dengan misi pemerintahan saat ini yang ingin menarik dana yang ada di luar negeri untuk masuk ke Indonesia," kata Sigit kepada Republika, Rabu (18/2).  

Sigit mengatakan peraturan ini bukan hanya menghambat capital inflow, tapi juga berpotensi menimbulkan capital flight atau larinya dana secara besar-besaran dari dalam negeri ke luar negeri.  Hal tersebut bisa bisa terjadi karena tidak ada lagi kerahasiaan di dalam sistem perbankan Indonesia jika peraturan itu tetap dijalankan.

"Investor bakal kabur dan tidak ada juga yang mau masuk. Dengan peraturan ini, ibaratnya uang Anda akan diketahui tetangga anda. Ini kan membuat nasabah tidak nyaman." Ujar dia. Padaal dalam bisnis perbankan, kepercayaan investor terkait kerahasiaan data adalah hal utama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement