REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk mendorong perkembangan pasar modal syariah, tahun ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan paket aturan pengembangan pasar modal syariah, salah satunya mengenai ahli syariah pasar modal (ASPM). Peraturan ini diharapkan bisa terbit di semester pertama 2015.
OJK mensyaratkan adanya ASPM pada perusahaan yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal baik perusahaan yang usahanya dinyatakan sesuai prinsip syariah, perusahaan yang memiliki unit usaha syariah, atau pun perusahaan yang menerbitkan efek syariah.
''Peraturan tentang ASPM masih dalam pembahasan. Tentunya dalam pembahasan aturan ada rule making rule dimana pelaku diundang untuk memberi masukan sehingga rancangan peraturan masih bisa berubah,'' tutur Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di kantor OJK, Selasa (10/2).
Direktur Pengawas Pasar Modal Syariah Fadilah Kartikasasi mengatakan pada intinya ada dua yang disyaratkan dari ASPM, memiliki integritas dan kompetensi. Kompetensi yang dimaksud yakni kompetensi syariah dan pasar modal.
Kompetensi nanti akan dibuktikan dengan disertifikasi dari pihak berwenang. Tanggungjawab dan tugas pun akan diatur.
Dalam rancangan peraturan OJK tentang ASPM, ASPM dapat bertindak sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan atau Tim Ahli Syariah (TAS) pasar modal.
Kewajiban ASPM antara lain mengikuti pendidikan yang diselenggarakan OJK atau penyelenggara yang mendapat izin OJK sekurang-kurangnya dua tahun sekali.
ASPM yang bertindak sebagai DPS bertugas mengawasi penerapan prinsip syariah perusahaan, memberi masukan kepada direksi perusahaan tentang aspek syariah, dan meninjau berkala penerapan prinsip syariah dalam kegiatan usaha di perusahaan yang diawasinya.
Jika terjadi penyimpangan, ASPM DPS bertanggungjawab memberi peringatan tertulis kepada direksi, meminta informasi kepada perusahaan, dan menjaga kerahasiaan dokumen perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal.
Sementara ASPM TAS berkewajiban menelaah pemenuhan prinsip syariah produk atau jasa yang akan diterbitkan perusahaan, memberi opini kesesuaian syariah atas produk atau jasa tersebut, serta meminta informasi dan data kepada perusahaan dalam aspek pengawasan syariah.
Untuk anggota DPS perbankan atau jasa keuangan syariah non pasar modal yang mengajukan diri menjadi ASPM maka harus juga mengajukan izin. Mengenai DPS non pasar modal yang kemudian menjadi ASPM, kata Fadilah, mereka diberi masa transisi enam bulan untuk dapat menjalankan tugas di industri yang menggunakan jasa mereka.