Rabu 11 Feb 2015 21:14 WIB

Pengamat: Pengampunan Pajak itu Bentuk frustasi Pemerintah

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kampanye Generasi Muda Pedupi Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kampanye Generasi Muda Pedupi Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menyarankan pemerintah tidak terburu-buru memberlakukan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Perlu perencanaan dan kajian matang sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.

"Dalam waktu dekat jangan diterapkan dulu," kata Yustinus kepada ROL, Rabu (11/2).

Dia menilai, tawaran pengampunan pajak menjadi bentuk frustrasi pemerintah dalam mengejar penerimaan pajak. Terutama pajak yang tahun ini sebesar Rp 1.300 triliun atau naik Rp 400 triliun dari realisasi APBN-P 2014.

Yustinus khawatir kebijakan ini justru dimanfaatkan wajib pajak nakal untuk mencari celah supaya jumlah kewajiban pajaknya berkurang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement