REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menyarankan pemerintah tidak terburu-buru memberlakukan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Perlu perencanaan dan kajian matang sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.
"Dalam waktu dekat jangan diterapkan dulu," kata Yustinus kepada ROL, Rabu (11/2).
Dia menilai, tawaran pengampunan pajak menjadi bentuk frustrasi pemerintah dalam mengejar penerimaan pajak. Terutama pajak yang tahun ini sebesar Rp 1.300 triliun atau naik Rp 400 triliun dari realisasi APBN-P 2014.
Yustinus khawatir kebijakan ini justru dimanfaatkan wajib pajak nakal untuk mencari celah supaya jumlah kewajiban pajaknya berkurang.
Advertisement