REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan mengaku sudah memberitahukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
''Saya sudah surati Presiden Joko Widodo langsung. Saya juga secara lisan sudah berbicara dengan Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkeu Bambang Brodjonegoro terkait rencana penghapusan PBB ini. Saat ini masih menunggu arahan,'' ujar Ferry, Selasa (10/2).
Lanjut Ferry, pihaknya sambil menunggu arahan Presiden Jokowi akan mematangkan rencana serta kriteria penghapusan PBB bagi rumah hunian bagi masyarakat menengah ke bawah. Penghapusan hanya untuk rumah sederhana, tempat ibadah serta rumah sosial.
Namun bagi rumah komersial seperti restoran, factory outlet (PO), pertokoan, perkantoran, apartemen, hotel, dan rumah kontrakan akan tetap dikenakan PBB setiap bulannya.''Pembayaran PBB cukup sekali bagi tanah dan bangunan yang dihuni masyarakat menengah ke bawah. Tapi, kalau hunian mewah mungkin nanti kita bikin kriteria lagi karena mereka mampu,'' tutur Ferry.