Ahad 08 Feb 2015 19:13 WIB

Wamenkeu: Batu Akik Rp 100 Juta Yang Kena Pajak Barang Mewah

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Bayu Hermawan
 Bermacam batu akik dengan cincin perak di ITC Kebonkalapa, Kota Bandung, Ahad (14/9). (Republika/Edi Yusuf)
Bermacam batu akik dengan cincin perak di ITC Kebonkalapa, Kota Bandung, Ahad (14/9). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo meluruskan bahwa batu akik yang bakal dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) adalah batu akik yang harganya lebih dari Rp 100 juta.

Mardiasmo mengatakan ada kesalahan informasi yang didapat media terkait ini. Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa batu akik yang akan dikenakan PPnBm adalah batu akik yang harganya lebih dari Rp 1 juta.

"Pajak barang mewah batu akik itu bukan diatas Rp 1 juta, tapi Rp 100 juta," kata Mardiasmo kepada wartawan, Jumat (6/2).

Mardiasmo menambahkan rencana perluasan PPnBM masih dalam tahap pengkajian. Begitu pula dengan penurunan kriteria pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 tentang barang sangat mewah.

Mengenai PPh 22, Kementerian Keuangan masih gencar melakukan komunikasi dengan sejumlah asosiasi pengusaha seperti REI (Real Estate Indonesia).

"Kami tidak ingin pajak ini mengganggu bisnis pengusaha. Makanya kami rangkul dan berkomunikasi," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana mengurangi batas atas barang yang dikenakan PPh 22. Salah satunya rumah beserta tanah yang tadinya harganya lebih dari Rp 10 miliar, menjadi Rp 2 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement