Kamis 29 Jan 2015 00:58 WIB

DPR: Perluasan Pajak Barang Mewah Harus Dikaji Ulang

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Fadel Muhammad
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Fadel Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam menentukan barang yang akan terkena perluasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM)  DPR, ujar Fadel, mengaku menyambut baik tekad pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk mengejar target pajak yang salah satunya dengan perluasan objek PPnBM.

"Tapi harus dikaji ulang. Barang mana saja yang pantas dianggap barang mewah," kata Fadel, Rabu (28/1). Seperti diketahui, beberapa barang yang akan dikenakan pajak barang mewah adalah sepatu dengan harga minimal Rp 5 juta hingga batu akik di atas harga Rp 1 juta.

"Saya kira yang kecil-kecil tidak perlu. Yang kami minta supaya perluasan PPnBM tidak menyusahkan masyarakat," ujarnya.  Hal senada dilontarkan Anggota Komisi XI Ecky Awal Muharram. Dia berpesan supaya perluasan PPnBM harus memperhatikan kelangsungan para produsen dalam negeri.

"Tapi kalau untuk barang mewah impor, memang harus dikenakan. Ini penting untuk mengurangi tingkat konsumtif  atas barang luar negeri yang menggerus devisa," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement