REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap selama tiga tahun. Berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 1,4 miliar.
Bambang menjelaskan, pemerintah tahun ini menganggarkan dana desa melalui RAPBN Perubahan 2015 sebesar Rp 20 triliun, naik Rp 11 triliun dari yang telah ditetapkan pada APBN 2015. Dana tersebut akan dibagikan kepada 74 ribu desa.
"Tahun ini yang dibagikan kepada setiap desa rata-rata Rp 750 juta," kata Bambang di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (27/1). Mantan Wakil Menteri Keuangan tersebut mengatakan dana desa tidak bisa dibagikan secara langsung karena ini merupakan tahun pertama pemerintahan baru serta tahun pertama pengimplimentasian dana desa.
"Jadi kami harus pastikan pengelolaannya tepat. Begitu pula dengan pengawasannya," ujar Bambang.
Kemudian di tahun depan, tambah dia, dana yang diterima setiap desa akan menjadi Rp 1,1 miliar. Sehingga pada 2017, target total dana Rp 1,4 miliar per desa bisa tercapai.
Dia menegaskan tidak ada desa yang menjadi prioritas. Seluruh desa harus mendapatkan dana tersebut. Hanya saja, besaran dana yang diterima setiap desa dalam per tahun akan berbeda.
Bambang tidak menjelaskan formula penghitungan dana desa. Namun sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, besaran dana desa tergantung kepada jumlah penduduk, luas wilayah, dan tingkat kemiskinan.
"Yang paling banyak dapat dana desa itu yang jumlah penduduknya paling banyak, luas wilayah paling luas, dan tingkat kemiskinan paling tinggi," kata dia.