Senin 26 Jan 2015 13:33 WIB

Ini Alasan Menteri Susi Larang Penggunaan Cantrang

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri KKP Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang tidak merekomendasikan penggunaan alat penangkap ikan jenis trawl dan cantrang diprotes sejumlah pengusaha perikanan. Namun, Menteri Susi tetap bersikukuh menyatakan bahwa alat tangkap jenis tersebut tidak ramah lingkungan.

Menteri Susi mengungkapkan, berdasarkan laporan di Pesisir Utara Jawa, banyak pelabuhan ikan di sana yang lumpuh karena masih banyak kapal bergross ton tinggi yang masih mengambil ikan di Laut Jawa dengan menggunakan alat penangkap jenis ini. Selain mereka juga melakukan bongkar muat di tengah laut, penggunaan cantrang juga disinyalir menyumbang penyusutan produksi perikanan.

Dampaknya, nelayan tradisional terpaksa mencari ikan di lokasi yang lebih jauh lagi. Bahkan, menurut dia membuat ekspor Indonesia menurun.

"Trawl cantrang atau hela (juga) tidak ramah lingkungan," jelas Menteri Susi saat rapat bersama Komisi IV DPR RI, Senin (26/1).

Susi melanjutkan, saat ini nyaris seluruh negara di dunia telah melarang penggunaan alat penangkap jenis trawl, cantrang, maupun hela.

"Kalaupun ada beberapa tempat yang boleh ada limitasi waktu jumlah dan waktu. Degradasi lingkungan sudah sangat parah. Kita tidak bisa menjadi eksportir nomer satu di Asean," ujar Susi.

Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak merekomendasikan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang. KKP mencatat bahwa penggunaan alat tangkap cantrang berpotensi disalahgunakan. Salah satunya adalah sistem pengoperasian cantrang yang harusnya ditarik dengan tangan, namun di lapangan banyak ditarik dengan kapal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement