Rabu 21 Jan 2015 17:28 WIB

Menteri Susi Didesak Cabut Larangan Tangkap Lobster

Lobster laut (ilustrasi).
Foto: redorbit.com
Lobster laut (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dewan Perwakilan Rakyat Nusa Tenggara Barat mendesak Menteri Susi Pujiastuti untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

"Kami meminta segera dicabut, karena bukan hanya NTB yang merugi akibat keputusan ini, tetapi seluruh nelayan di Tanah Air," kata Ketua Komisi II DPRD NTB Syarifudin seusai dengar pendapat dengan pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) NTB di Mataram, Rabu (21/1).

Seharusnya, kata dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak serta merta memberlakukan peraturan tersebut tanpa memikirkan dampak yang akan ditimbulkan bila keputusan itu tetap diberlakukan.

Karena bagaimana pun, menurutnya, setiap keputusan yang dibuat seharusnya bisa disosialisasikan dan dikomunikasikan terlebih dahulu dari tingkat atas hingga level terbawah.

"Jadi kami merespons apa yang menjadi tuntutan para nelayan. Karena itu, kami bersama pemerintah daerah akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan pertemuan dan menyampaikan persoalan ini ke KKP," jelasnya.

Gubernur NTB TGH Zainul Majdi meminta agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan ditinjau ulang, bila perlu dicabut atau ditunda.

"Sebetulnya sebelum ini merebak pemerintah provinsi melalui gubernur sudah meminta KKP untuk merevisi peraturan itu. Tetapi rupanya permintaan kita ini tidak direspons," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Aminollah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement