REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akan kembali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) seiring merosotnya harga minyak dunia. Pengumuman akan dilakukan setelah Menteri ESDM Sudirman Said merampungkan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 39 tahun 2014.
Sudirman mengatakan Permen tersebut menetapkan bahwa penentuan harga BBM dilakukan setiap satu bulan. Sementara pemerintah berencana menetapkan harga BBM setiap dua pekan sekali.
"Dalam 1-2 hari ini saya harus menyelesaikan revisi Permen ESDM. Setelah itu baru kita lakukan (pengumuman harga BBM)," kata Sudirman di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (15/1).
Sudirman enggan menyebutkan berapa besar penurunan harga BBM. Padahal, Presiden Joko Widodo sudah menyebutkan kisaran harga BBM jenis premium menjadi Rp 6.400 - Rp 6.500 per liter.
Menurut Sudirman, kalau hanya penghitungan harga dasar, harga BBM yang akan diumumkan sesegera mungkin memang bisa mendekati angka itu. "Tapi itu kan belum menghitung seperti pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Pokoknya masih kami tinjau setiap hari," ucap Sudirman.