Kamis 15 Jan 2015 14:48 WIB

Pakistan Kembali Kampanyekan Keuangan Islam

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Keuangan Syariah (Illustrasi)
Keuangan Syariah (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD--Bank Sentral Pakistan (SBP) meluncurkan kampanye keuangan Islam tahap kedua secara masif. Kampanye ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan penerimaan keuangan Islam di masyarakat negeri dengan populasi Muslim terbesar kedua di dunia itu.

Kampanye juga adalah bagian dari rencana lima tahun SBP untuk mendorong perkembangan industri ini. Fase baru ini sudah diumumkan sejak akhir Desember lalu.

Program ini akan mengubah keseluruhan keuangan Islam dari hanya sekedar industri menjadi basis konsumen yang teredukasi. ''Ada keinginan dari konsumen untuk mengetahui lebih banyak tentang perbankan syariah dan beberapa di antaranya merupakan pertanyaan krusial,'' kata Deputi Gubernur SBP, Saeed Ahmad, demikian dikutip Reuters, Selasa (13/1).

Pada Oktober lalu, SBP juga merilis ke seluruh wilayah, sebuah studi yang menunjukkan tingginya permintaan produk keuangan berbasis syariah. Ini menjadi tantangan bagi dunia perbankan untuk memenuhi keinginan itu dan sekaligus menunjukkan perlu adanya bank syariah secara khusus.

Kampanye ini juga dimaksudkan untuk membantu industri mencapai target ambisius 20 persen pangsa pasar keuangan syariah atas sistem perbankan nasional Pakistan pada 2020. Pada September lalu, SBP mencatat industri keuangan Islam di Pakistan sudah menguasai 9,9 persen aset perbankan nasional dan 10,7 persen deposit.

Pekan lalu, SBP meluncurkan kompetisi inovasi keuangan yang akan digunakan untuk mengembangkan produk keuangan Islam terbaru.

Pembuat kebijakan ingin mendorong lebih banyak model keuangan syariah dengan sistem bagi hasil yang lebih banyak seperti skim musyarakah. Skim itu berhasil tumbuh mencapai angka ganda 10,1 persen pada September lalu dibandingkan pertumbuhan awal tahun lalu yang hanya 4,2 persen.

Musyarakah adalah kemitraan dimana dua pihak atau lebih sepakat untuk menyediakan modal, berbagi laba dan rugi usaha sesuai rasio yang didasarkan pada besar porsi partisipasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement