Sabtu 10 Jan 2015 19:37 WIB

Tarif Batas Bawah Naik, Garuda Indonesia: Kita Ikuti Saja

Rep: c13 / Red: Hazliansyah
Direktur Utama Garuda Indonesia M Arif Wibowo.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Direktur Utama Garuda Indonesia M Arif Wibowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Direktur Utama Garuda Indonesia, M Arif Wibowo menyatakan akan mengikuti keputusan Kementerian Perhubungan terkait dinaikkanya batas tarif bawah tiket maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia. 

Menurutnya, maskapai penerbangan Indonesia termasuk Garuda Indonesia harus menerima keputusan pemerintah.

“Kita ikuti saja,” ungkap Arif saat konferensi pers kepada wartawan di Kebon Sirih, Jakarta, Sabtu (10/1). 

Menurut UU No 1 Tahun 2009 Kemenhub memang memiliki wewenang untuk mengatur tarif. Dalam hal ini, tarif harga pesawat baik tarif batas atas maupun batas awah. 

Menurut Arif, pemerintah pasti memiliki maksud yang baik dibalik kenaikan tarif. Pemerintah pasti sudah memikirkan matang-matang keputusan tersebut. 

Arif menegaskan, karena pemerintah sebagai regulator, maka maskapai penerbangan di Indonesia siap menerima keputusan tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah melakukan revisi aturan tarif batas bawah angkutan penerbangan komersial berjadwal serendah-rendahnya 40 persen dari tarif batas atas yang berlaku. 

Aturan tersebut bertujuan meningkatkan tingkat safety penerbangan. Setelah aturan tersebut terbit, nantinya tidak ada lagi maskapai penerbangan yang menjual harga tiket pesawat tidak rasional. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement