REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Pemerintah menjanjikan kebijakan transshipment atau bongkar muat muatan di tengah laut yang lebih baik tahun depan. Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut P Hutagalung mengatakan larangan transshipment yang diberlakukan saat ini dalam rangka pembenahan di sektor perikanan tangkap.
“Sementara ini dalam rangka penataan transshipment dilarang, nanti akan dievaluasi pada bulan April,” ujar Saut, Kamis (1/1).
Di beberapa negara lain, kata dia, ada transshipment yang dilarang, namun ada pula yang diperbolehkan. Misalnya, untuk produk ikan tuna. Transshipment dianggap baik untuk penghematan biaya operasional kapal-kapal pengangkut ikan. Namun, di sisi lain transshipment rawan untuk pencurian ikan yang langsung dijual ke luar negeri. Setelah April mendatang, hasil penataan di sektor perikanan tangkap yang dilakukan ini dia harapkan bia menghasilkan kebijakan baru yang berdampak positif bagi pelaku usaha dalam negeri.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia memberikan beberapa catatan akhir tahun 2014 kepada pemerintah di bidang kelautan dan perikanan. Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto meminta penerapan kebijakan transshipment lebih diperhatiakan. Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 57/2014, transshipment dilarang.
Menurutnya, pemberlakuan kebijakan transshipment bisa diterapkan pada kapal-kapal berukuran diatas 1.000 GT atau kapal yang memiliki fasilitas cold storage memadai. Dia mengatakan untuk jenis kapal di atas 1000 GT boleh diberlakukan kebijakan itu. Namun, bagi kapal di bawah ukuran tersebut perlu diberi perhatian serius. Apalagi keterbatasan BBM dan cold storage bisa menyebabkan ikan cepat busuk.