REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan meminta perusahaan asuransi yang menjamin penumpang pesawat AirAsia QZ 8501, Allianz Global Corporate and Specialty UK dan PT Jasa Raharja (Persero) segera melayani keluarga penumpang yang menjadi korban.
"OJK memerintahkan perusahaan asuransi dan Jasa Raharja segera melayani hak-hak klaim dan santunan para korban AirAsia kepada pihak keluarga terutama Jasa Raharja," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Dumoly F Pardede di Jakarta, Selasa (30/12).
Selain itu, lanjut Dumoly, OJK juga meminta kedua perusahaan asuransi tersebut untuk dapat membentuk 'care claim' yang maksimum untuk meringankan beban para keluarga korban yang ditinggal.
Perusahaan asal Jerman Allianz Global Corporate and Specialty UK sebelumnya sudah mengkonfirmasi akan menjadi lead reinsurer untuk AirAsia, untuk pesawat dan asuransi pertanggungan 162 orang yang berada di dalamnya.
"Kami bersiap mendukung klien kami (AirAsia) sepenuhnya dan secepat yang dimungkinkan, bekerja dengan para broker asuransi dan para co-reinsurer kami," sebut Allianz dalam pernyataannya, Senin (29/12).