REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wacana untuk mentransformasi SKK Migas menjadi BUMN bergulir setelah Tim Reformasi Tata Kelola Migas dan SKK Migas melakukan pertemuan. Hanya saja menurut pengamat energi, Marwan Batubara akan lebih baik jika fungsi kerjanya disatukan dengan Pertamina.
Ia juga mengusulkan lebih baik bila fungsi dari SKK Migas menjadi salah satu direktorat di dalam tubuh Pertamina. Konsep yang diajukan Marwan serupa dengan pembagian kerja Pertamina di era sebelum BP Migas terbentuk di awal 2000-an.
Ia menyatakan, sebenarnya tak ada yang salah dengan sistem yang lama. Ketika itu yang salah adalah orang yang menjalankan sistem tersebut. "Justru bila bersatu akan lebih kuat. Ambil contoh Saudi Aramco, BUMN migas terbesar di bumi. Fungsi regulasi juga sama. Juga Petronas malaysia, di Vietnam dan Thailand juga begitu," lanjut dia.
Marwan melanjutkan, pembentukan BP Migas dan SKK Migas menurutnya telah menyalahi konstitusi. Hal ini mengingat pembubaran BP Migas, yang nantinya akan lahir SKK Migas, oleh Mahkamah Konsititusi yang menyatakan adanya pelanggaran 17 pasal dalam konstitusi UU no 8 Tahun 1971.
"Saya hanya berpikir, nantinya persaingan antara SKK Migas dan Pertamina malah akan semakin menjadi bila SKK Migas berdiri sebagi BUMN sendiri," katanya.