REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2014 tentang Pungutan dengan melibatkan pelaku industri jasa keuangan untuk memberikan masukan.
Keterangan OJK pada Rabu (24/12) menyebutkan usulan tersebut dilayangkan melalui Surat Ketua Dewan Komisioner OJK tanggal 5 Desember 2014 kepada Menteri Keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto juga mengatakan OJK telah secara resmi mengusulkan kepada pemerintah agar dilakukan perubahan terhadap PP tentang Pungutan tersebut.
UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK mewajibkan pelaku industri jasa keuangan yang mendapatkan manfaat dari sektor jasa keuangan yang disupervisi OJK wajib membayar pungutan. Hasil pungutan digunakan untuk mendanai kegiatan operasional OJK.
Menurut Rahmat, praktik semacam itu dilakukan oleh otoritas semacam OJK di negara lain. UU Pasar Modal sudah terlebih dahulu mewajibkan pembayaran pungutan kepada pelaku pasar modal dan organisasi regulator mandiri (SRO).
Prinsip dasar penggunaan hasil pungutan oleh OJK adalah penetapan konsep "recycling" (pengembalian pungutan ke industri) dengan nilai tambah dalam bentuk pengaturan dan pengawasan yang lebih baik, dan pengembangan kapasitas industri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rangka "recycling", OJK saat ini sedang membangun Pusat Pelayanan Informasi nasabah keuangan/debitur dan industri agar masyarakat dapat mengakses data/info tentang profil nasabah keuangan/debitur bank tanpa biaya.
Berdasarkan perhitungan OJK, pungutan akan menambah beban bank sebesar rata-rata 0,01 persen dari total biaya operasional sedangkan manfaat bagi industri dan tingkat keuntungan perbankan Indonesia rata-rata masih jauh lebih tinggi dibanding perbankan di kawasan ASEAN.
Dengan ada amandemen thd PP Pungutan, diharapkan pungutan ke industri keuangan dilaksanakan "in the best interest of the industry" dengan tetap menjaga keberlanjutan APBN tanpa mengganggu operasi OJK.
Menurut Rahmat, pelaku industri jasa keuangan akan dilibatkan untuk memberi masukan dalam proses penyusunan perubahan PP itu. "Ini sesuai dengan ketentuan 'rule making rule' dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan," katanya.