Sabtu 20 Dec 2014 18:17 WIB

Harga BBM Ikuti Mekanisme Pasar, DPR: Sebaiknya Konsultasi ke MK

Rep: C87/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengguna kendaraan bermotor mengantre untuk membeli BBM bersubsidi di salah satu SPBU Surabaya, Jatim, Senin (17/11) malam.  (Antara/M Risyal Hidayat)
Pengguna kendaraan bermotor mengantre untuk membeli BBM bersubsidi di salah satu SPBU Surabaya, Jatim, Senin (17/11) malam. (Antara/M Risyal Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VII DPR meminta pemerintah berkonsultasi kepada Mahkamah Konstitusi terkait rencana kebijakan subsidi tetap (fixed subsidy) bagi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar. Sebab, dalam konstitusi tidak mengizinkan minyak dan gas (migas) diatur mekanisme pasar.

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Satya Wira Yudha, mengatakan MK pernah membatalkan pasal 28 ayat 2 UU No 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hakim konstitusi pada saat itu menyatakan pembatalan pasal tersebut pada intinya melarang penentuan harga BBM berdasarkan mekanisme harga pasar.

"Makanya kita minta pemerintah berkonsultasi dengan MK, apakah fluktuasi harga tidak dianggap mengikuti pasar. Kita tidak boleh mengikuti mekanisme pasar," jelas Satya saat dihubungi Republika, Sabtu (20/12).  

Satya mengatakan aturan tersebut menegaskan bahwa pemerintah harus menentukan harga migas. Pemberlakukan subsidi mengambang, kata Satya, berarti walaupun ada komponen subsidi namun dua tiga hari berubah berarti masyarakat disuruh beradaptasi dengan harga baru.

Dia mencontohkan pengaturan tersebut misalnya, tiga bulan pertama Rp 8.500, jika ternyata harga minyak turun diatur lagi tiga bulan berikutnya Rp 6.500. "Pemerintah mendekati harga pasar tindak apa-apa yang penting diatur," terangnya.  

Di samping itu, dia menilai pemerintah seharusnya lebih jelas mengarahkan paradigma subsidi. Karena dengan memberikan subsidi pada harga tetap berati masyarakat masih menganut subsidi harga bukan subsidi langsung pada masyarakat yang membutuhkan.

"Yang ideal adalah pemerintah merubah pola subsidi harga ke subsidi orang supaya tepat sasaran," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement