REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dalam mendorong kelancaran pembangunan infrastruktur, pemerintah mesti kembali pada lima prinsip dasar. Tujuannya agar tatakelola pembangunan tidak tersendat-sendat dan bisa mewujudkan kesejahteraan rakyat.
"Poin pertama, pemerintah harus menjadi pihak yang memutuskan perlu tidaknya sebuah infrastruktur dibangun atau tidak," kata Koordinator Sekretariat Tripartit UI-ITB dan UGM Danang Parikesit dalam Seminar Tahunan Nasional bertajuk Infrastruktur Untuk Rakyat pada Kamis (18/12).
Dalam memberikan keputusan, kata dia, tetap harus disediakan ruang fleksibilitas bagi swasta dan BUMN untuk melakukan renegosiasi atas dasar kesepakatan mengenai pengembalian investasi secara profesional.
Prinsip selanjutnya, konsep alokasi resiko pemerintah dalam pembiayaan APBN, APBD maupun Kerja Sama Pemerintah dengan Swasta (KPS) harus menjadi dasar penyelenggaraan infrastruktur. Baik proyek pembangunan APBN yang dibiayai oleh negara ataupun KPS yang didanai swasta harus secara jelas melihat resiko politik dan resiko pendapatan.
Dengan semakin banyaknya pemerintah daerah yang melakukan pembiayaan, maka pada prinsip ketiga diperlukan penguatan kelembagaan pengelolaan resiko investasi infrastruktur daerah. "Bahkan, untuk Pemda yang sudah maju seperti DKI, keberadaa unit kerja pemerintah untuk mengelola resiko investasi infrastruktur menjadi penting," tuturnya.
Prinsip terakhir yakni penugasan BUMN yang mestinya menjadi solusi strategis tanpa meninggalkan prinsip tatakelola yang baik. Selain itu juga jangan sampai mengabaikan untuk mendorong minat swasta untuk turut serta berinvestasi di sektor infrastruktur.