Senin 15 Dec 2014 16:40 WIB

BPH Migas Minta Perpres 104 Terkait Elpiji Direvisi

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja mengangkut tabung 12 kilogram berisi liquefied petroleum gas (LPG atau elpiji).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pekerja mengangkut tabung 12 kilogram berisi liquefied petroleum gas (LPG atau elpiji).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden No 104 Tahun 2007 tentang liquid petroleum gas (LPG). Pelanggan rumah tangga yang dimaksud dalam beleid tersebut harus dijelaskan secara rinci.

Sekretaris BPH Migas Umi Asngadah mengatakan, barang subsidi seharusnya menggunakan mekanisme distribusi tertutup. ''Tidak semua orang bisa membeli,'' kata dia kepada ROL, Senin (15/12) siang.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah dan PT Pertamina (Persero) untuk memberlakukan mekanisme distribusi tertutup untuk elpiji 3 kg sebelum menaikkan harga elpiji 12 kg. Langkah tersebut untuk mengantisipasi migrasi konsumen dari elpiji 12 kg ke elpiji 3 kg karena besarnya disparitas harga.

Umi menuturkan, pendistribusian dan pelanggan harus dibuat tertutup. Semisal, hanya orang yang memiliki kartu tertentu yang bisa membeli elpiji 3 kg.

Dia menilai, Peraturan Presiden No 104 Tahun 2007 tentang liquid petroleum gas (LPG) harus direvisi. Pasalnya, konsumen rumah tangga yang dimaksud cakupannya luas.

Alasannya, rumah tangga yang kaya raya bisa saja membeli elpiji 3 kg. Padahal, walaupun kategori penggunaan rumah tangga tidak tepat apabila elpiji 3 kg dibeli rumah tangga ukuran kaya raya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement