REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Tahun depan berlaku Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Diperkirakan akan terjadi kecenderungan negara-negara ASEAN akan menurunkan tarif pajaknya.
"Indonesia saat ini masih 25 persen untuk tarif PPh, sedangkan Singapura sudah 17 persen dan Thailand akan menjadi 20 persen," jelas pengamat Perpajakan Darussalam saat diskusi di Jakarta, Rabu (10/12). Darussalam juga menambahkan, penting bagi Indonesia untuk menyiasati kecenderungan penurunan tarif pajak di negara-negara kawasan ASEAN agar Indonesia tetap menarik bagi para investor.
Di banyak negara, Darussalam mencontohkan, ekstensifikasi pajak dilakukan dengan cara memperluas basis pajak, yaitu subjek pajak dan objek pajak. Sementara tarif pajak justru menunjukkan tren yang menurun besaran tarifnya.