Selasa 09 Dec 2014 15:03 WIB

JK: BUMN Dilarang Tender di Bawah Rp 30 miliar

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mansyur Faqih
Jusuf Kalla
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan BUMN kini dilarang menggarap proyek pemerintah di bawah Rp 30 miliar. Kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) dengan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi).

Proyek pemerintahan senilai di bawah Rp 30 miliar pun akan diberikan kepada perusahaan swasta nasional.

"Badan usaha konstruksi swasta nasional perlu didorong, bahwa untuk merealisasikan maksud tersebut diperlukan pekerjaan dengan nilai sampai Rp 30 miliar memberikan kesempatan jasa pelaksana konstruksi nasional tanpa diikuti BUMN," kata Ketua Gapensi Iskandar Hartawi di Hotel Luwansa, Selasa (9/12). 

Wapres Jusuf Kalla (JK) pun mengatakan pembatasan dilakukan untuk menjamin pemerataan proyek pemerintah serta mengurangi sifat monopoli. "BUMN dilarang tender di bawah Rp 30 miliar. Itu aja sebenarnya," katanya. 

Selama ini, lanjutnya, para kontraktor swasta tak dilarang menggarap proyek pemerintah senilai di bawah Rp 30 miliar. "Tidak ada yang pernah larang," tambahnya. 

Pemerataan proyek ini, menurutnya, perlu dilakukan karena besarnya anggaran pembangunan. JK mengatakan anggaran pembangunan pada tahun depan pun akan meningkat hingga dua kali lipat. 

Ia menjelaskan, peningkatan anggaran pembangunan diperoleh dari hasil penghematan subsidi. "Akibatnya pemerintah memiliki angka positif untuk mempunyai kemampuan dana untuk dipakai untuk pembangunan. Dan pembangunan itu sifatnya 60-70 persen itu sifatnya konstruksi," jelasnya.

JK menyebut anggaran pembangunan tahun ini sekitar Rp 150 triliun. Ia pun berharap, tahun depan anggaran dapat meningkat menjadi Rp 300 triliun hingga Rp 400 triliun. 

Acara tersebut dihadiri oleh JK serta sejumlah menteri Kabinet Kerja. Seperti Menteri BUMN Rini Soemarno, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement