REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Koalisi Anti Mafia Tambang yang beranggotakan 60 lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak pemerintahan Joko Widodo menghentikan mafia tambang. Sebab akibat mafia ini, selama tahun 2010-2013 dari 13 provinsi, negara telah dirugikan sebesar Rp 4 triliun.
Demikian dikatakan Budi Nugroho, Juru bicara MPM PP Muhammadiyah yang merupakan salah satu Koalisi Anti Mafia Tambang kepada wartawan di Yogyakarta, Senin (9/12). Kerugian Negara tersebut akibat Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah yang terdiri Rp 931 miliar dari land rent (iuran tetap) dan Rp 3,1 triliun dari kurang banyar royalty dari 4.725 IUP.
Sedang wilayah terbesar yang berkontribusi terhadap potensi kehilangan penerimaan Negara dari land rent adalah wilayah Kalimantan total mencapai Rp 574,9 miliar, dan Rp 2,3 triliun karena tidak bayar royalti. Wilayah Sumatera land rent sebesar Rp 186,7 miliar dan Rp 510,7 miliar dari royalti. Wilayah Sulawesi dan Maluku Utara potensi kerugian Negara dari land rent sebesar Rp 169,5 miliar dan royalti sebesar Rp 226 miliar.
Berdasarkan temuan Koalisi Anti Mafia Tambang tersebut, kata Budi, ada sejumlah permasalahan dalam pemberian IUP yang mengarah kepada indikasi korupsi. Di antaranya, 42 persen pemegang IUP di 13 provinsi atau 3.063 IUP non clean and clear (CnC) dari total 7.376 IUP di 13 provinsi. “Fakta ini menjelaskan buruknya tata kelola system perizinan pertambangan di Indonesia dan sekaligus celah korupsi,” katanya.
Selain itu, lebih dari 30 persen IUP berada di kawasan hutan konservasi dan lindung di 13 provinsi ad 548 IUP. Berdasarkan UU 41/1999 dam UU 5/1990 keberadaan 274 IUP di kawasan konservasi dinyatakan melanggaran hokum. Provinsi terbesar pemberi IUP di kawasan hutan konservasi adalah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kalimantan Timur.
Sebanyak 93 persen pemegang IUP tidak menempatkan dana jaminan reklamasi ke pemerintah daerah dan sebanyak 99 persen pemegang IUP tidak menempatkan dana jaminan reklamasi pasca tambang. Padahal dalam PP 78/2010, dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang harus diserahkan enam bulan sebelum kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dilaksanakan.