REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Harga yang cabai yang tinggi di sejumlah daerah membuka kemungkinan untuk melakukan impor komoditas cabai. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan mengungkapkan, secara aturan pemerintah boleh mengimpor bila harga di pasaran sudah di atas harga referensi.
"Tapi kita lihat data yang akurat dan jujur. Soalnya saya lihat di running teks ada yang sampai 95 ribu rupiah. Kalau kita bilang kurangilah cabai. Ya nda mungkin, orang suka cabai. Kita sekarang sedang evaluasi," jelasnya, Senin (8/12).
Namun Partogi menambahkan, kemungkinan ini akan dibicarakan bersama kementerian Pertanian. "Sebenarnya dengan kejadian sekarang. Secara aturan, kita boleh impor karena harga sudah di atas referensi. Tapi kan kami juga komunikasi sama menteri pertanian. Karena menyangkut gagal panen dan lainnya," lanjutnya.