Kamis 04 Dec 2014 00:45 WIB

Demi Swasembada Pangan, Menteri Pertanian Rela 'Becek-Becekan'

Rep: C84/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
  Menteri Pertanian Amran Sulaiman meninjau sarana irigasi persawahan saat melakan kunjugan kerja ke tiga wilayah di Jawa Tengah, yakni Pekalongan, Tegal dan Brebes.  (foto : Wisnu Aji Prasetiyo)
Menteri Pertanian Amran Sulaiman meninjau sarana irigasi persawahan saat melakan kunjugan kerja ke tiga wilayah di Jawa Tengah, yakni Pekalongan, Tegal dan Brebes. (foto : Wisnu Aji Prasetiyo)

REPUBLIKA.CO.ID,  KOTAWARINGIN TIMUR -- Bantuan untuk membangun 2800 hektar irigasi dan benih sebanyak 70 ton diberikan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman kepada para petani di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng). Bantuan ini diberikan pada Rabu (3/12) saat kunjungannya ke Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Bantuan tersebut diberikan demi mewujudkan program swasembada pangan yang ia targetkan dapat terlaksana pada tiga atau empat tahun mendatang. Selain, bangun irigasi dan pemberian pupuk, pihaknya juga telah memberikan bantuan traktor sebanyak 7800 traktor ke seluruh Indonesia.

Tidak tanggung-tanggung, dalam 'blusukan'nya ini, Amran mengajak langsung direktur Pupuk Kaltim yang ditunjuk sebagai penyedia pupuk ke Kabupaten Kotim. "Tolong, teman-teman petani mencatat nomor telepon direktur pupuk kaltim," ujarnya meski gerimis menerpa.

Kata dia, jika masih terjadi kelangkaan pupuk, para petani bisa langsung hubungi nomor telepon tersebut. Jika masih tidak mempan, lanjutnya, para petani dapat menghubungi Bupati Kotim. Jika belum mempan juga, ia menyuruh satu orang perwakilan petani datang ke kantor Kementerian Pertanian di Jakarta.

"Saya tanggung biaya pulang perginya, tapi satu orang saja jangan ramai-ramai," ucapnya disambut gelak tawa para petani.

Berbicara mengenai status lahan yang masih masuk dalam Hutan Produksi (HP) ia mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan. Namun, dengan tegas ia mengatakan bahwa tidak boleh lahan sawah dikonversikan menjadi perkebunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement