Rabu 03 Dec 2014 13:02 WIB

Sofjan: Penjualan Bank Mutiara Pilihan Terbaik

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
 Nasabah mengambil uang di ATM Kantor Bank Mutiara Pusat, Jakarta, Senin (15/9).(Republika/ Yasin Habibi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Nasabah mengambil uang di ATM Kantor Bank Mutiara Pusat, Jakarta, Senin (15/9).(Republika/ Yasin Habibi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Bidang Perekonomian Sofjan Djalil mengatakan penjualan Bank Mutiara merupakan pilihan tepat untuk menyelamatkan uang negara. Pasalnya, jika Bank Mutiara tidak dijual, justru hanya akan semakin membebani keuangan negara. 

"Saya tidak bisa mengatakan itu. Intinya adalah masalah penjualan Bank Mutiara itu pilihan yang terbaik, kalau tidak kita tombok lagi," katanya sebelum mengikuti sidang kabinet bersama presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/12). 

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya dugaan penyelewengan suntikan modal PT Bank Mutiara Tbk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 23 Desember 2013. Penambahan modal ini dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Namun, menurut Sofjan, Bank Indonesia memiliki kewajiban untuk menutup rasio kecukupan modal Bank Mutiara. Karena itu, lanjutnya, Bank Mutiara harus menyesuaikan rasio kecukupan modal sesuai ketentuan BI. 

"Yang jadi masalah adalah kita lihat dulu itu kan ada kewajiban dari BI untuk menutup //capital adequacy ratio// atau rasio kecukupan modal. Ada mininum rasio kecukupan modal yang harus dilaksanakan. Karena itu Bank Mutiara harus menyesuaikan //capital adequacy ratio// ketentuan BI," jelasnya.

Karena itu, lanjutnya, mereka dapat menambahkan suntikan modal kepada Bank Mutiara serta dapat juga melepaskannya. 

Sebelumnya, laporan dugaan penyelewengan suntikan modal PT Bank Mutiara disampaikan oleh BPK. Penambahan modal PT Bank Mutiara Tbk ini sebesar Rp 1,25 triliun oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut Ketua BPK, Harry Azhar proses penambahan modal oleh LPS belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Bank Mutiara juga tidak menyampaikan posisi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement