Sabtu 29 Nov 2014 11:16 WIB

Ini Langkah JNE Atasi Larangan Motor Lintasi Jalan Protokol

Rep: c67/ Red: Hazliansyah
Salah satu pelanggan mengirimkan paket via JNE
Foto: Antara
Salah satu pelanggan mengirimkan paket via JNE

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan aturan larangan bagi sepeda motor melintas di jalan protokol mulai awal Desember. 

Menanggapi hal tersebut, Johari Zein Managing Director JNE, mengatakan pihaknya mengikuti aturan yang telah dibuat oleh pemprov. Karena itu, kata Johari, perlu dicarikan jalan keluar diantaranya dengan membangun Hap-hap di dekat dengan wilayah yang dilarang dilintasi motor. Selain itu, JNE juga akan memaksimalkan sepeda listrik.

“Dengan begitu bisa menjangkau customer lebih jauh tanpa terhalang paraturan itu,” ujar Johari, Jumat (28/11) malam dalam acara HUT JNE ke-24 di Bogey’s Teras Hotel Hyatt, Yogyakarta.

Ia menilai, penggunaan sepeda listrik memiliki sisi positif karena biaya menjadi lebih efisien. Namun, kata Johari, disisi yang lain dalam hal kemampuan dari sepeda listrik juga memiliki kekurangan. Akibatnya, dalam ujicoba yang dilakukan JNE logistik harus diantar beberapa kali.

Saat ini, lanjut Johari, JNE telah memiliki 100 unit sepeda listrik. Harga satu sepeda listrik tersebut berkisar Rp 12 juta. 

Nantinya dengan memaksimalkan sepeda listrik, tutur Johari, akan menambah karyawan baru. JNE tidak akan langsung mengalihkan karyawan yang sebelumnya menggunakan sepeda motor ke sepeda listrik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement