REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisaris Independen Permata Bank, A Tony Prasetiantono menilai keputusan Bank Indonesia menaikan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 7,75 persen terlalu cepat.
Bahkan, keputusan tersebut dianggap mendahului Badan Pusat Statistik (BPS) yang menerbitkan tentang inflasi. "Soal BI Rate itu mendahului BPS mengenai inflasi di bulan November," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/11).
Ia menuturkan, sebaiknya BI tidak perlu menaikkan BI Rate untuk memproteksi inflasi dan nilai kurs rupiah. Pasalnya, masih terdapat sentimen positif tanpa harus menaikkan BI Rate seperti fiskal.
"Sebaiknya BI Rate itu di awal Desember," katanya.
Advertisement