Senin 24 Nov 2014 23:55 WIB

Pengamat: Pelaku Keuangan Syariah Harus Mau Gunakan Pengadilan Agama

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Keuangan Syariah (Illustrasi)
Keuangan Syariah (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Pengamat ekonomi syariah Nadratuzzaman Hosen mengatakan pengadilan agama sudah berubah. Pelaku keuangan syariah harusnya sadar untuk ikut menggunakan hukum yang memang mengatur itu, termasuk pengadilan agama sebagai tempat menyelesaikan sengketa.

''Buat saya aneh jika hanya mau menggunakan produk keuangan syariah tapi tidak mau ikut aturan syariah yang menyertainya,'' kata dia.

MA sudah memutuskan pengadilan agama jadi tempat penyelesaian sengketa bidang ekonomi syariah. Sebab akan lebih sulit jika perkara syariah diproses di pengadilan negeri.

''Kalau soal selera memang susah. Aneh memang kalau mau enak sendiri,'' kata dia.

Ia berharap industri keuangan syariah juga menyampaikan apa yang mereka butuhkan agar persoalan bisa diselesaikan bersama. Sehingga masyarakat tidak bingung dan ada kepastian hukum.

Banyak PR terkait pembangunan infrastruktur keuangan syariah harus dibangun bersama para pemegang kepentingan, termasuk peran OJK. Pengadilan tidak bisa terlalu aktif. Sehingga payung hukum yang ada harus harmonis, tidak merugikan industri dan nasabah.

Nadra meminta Presiden Joko Widodo benar-benar menunjukkan dukungan terhadap keuangan syariah nasional. Sehingga investasi petro dollar dari negara seperti Timur Tengah bisa masuk ke Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement