Senin 24 Nov 2014 17:39 WIB

Berbadan Hukum di Hongkong, Petral Sulit di Audit

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Faisal Basri
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Faisal Basri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Tim Reformasi Tata Kelola Migas untuk mengaudit Pertamina Trading Ltd (Petral) sedikit terkendala. Pasalnya, badan hukum anak usaha PT Pertamina (Persero) itu tercatat di Hongkong.

Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri menyatakan, timnya tidak bisa mengaudit Petral dengan mudah. Pasalnya, anak usaha Pertamina tersebut berbadan hukum di Hongkong dan berada di Singapura.

Faisal mengatakan, timnya ditugasi Presiden Joko Widodo untuk melakukan audit dan memberikan rekomendasi untuk menindaklanjuti keberadaan Petral. ''Tugas dari Presiden,'' kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/11) siang.

Dia menerangkan, Petral berbadan hukum di Hongkong, terletak di Singapura, dan pemegang saham pemerintah.

Pasalnya, kata dia, ketika dibentuk pertama kali, lokasinya berada di Hong Kong. Sejarahnya, Petral sebelumnya bernama Petra oil didirikan zaman Presiden Soeharto. Kepemilikan saham Rinciannya, 40 persen saham milik Pertamina, 20 persen saham milik Tommy Soeharto, 20 persen Bob Hasan, 20 persen karyawan Pertamina.

Faisal menuturkan, timnya akan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam berbagi informasi. Kerja sama itu sesuai dengan arahan Menteri ESDM Sudirman Said.

Sebelumnya, Sudirman mengatakan, Tim Reformasi Tata Kelola Migas akan menginvestigasi Petral. Nasib, perusahaan perdagangan minyak itu tergantung hasil laporan dari tim tersebut.

Dia menuturkan, tim diberikan waktu selama tiga bulan untuk memberikan laporan. Setelah itu, pemerintah akan memutuskan nasib Petral.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement