Kamis 20 Nov 2014 16:32 WIB

J-Trust Bayar Lunas Bank Mutiara Rp 4,41 Triliun

Rep: C87/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Nasabah mengambil uang di ATM Kantor Bank Mutiara Pusat, Jakarta, Senin (15/9).(Republika/ Yasin Habibi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Nasabah mengambil uang di ATM Kantor Bank Mutiara Pusat, Jakarta, Senin (15/9).(Republika/ Yasin Habibi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- J Trust resmi mengambil alih 99 persen saham PT Bank Mutiara Tbk dengan nilai Rp 4,41 triliun dibayar tunai kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di kantor LPS kawasan SCBD, Jl Jend Sudirman, Jakarta, Rabu (20/11). Price to Book Value (PBV) mencapai sekitar 3,5 kali.

Pengambilalihan tersebut secara resmi dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). RUPSLB sekaligus menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan persetujuan perubahan pengurus.

"Pengambilalihan 99 persen saham senilai Rp 4,41 triliun dibayar tunai pagi ini," jelas Kepala Eksekutif LPS, Kartika Wirjoatmodjo, dalam konferensi pers seusai RUPSLB.

Kartiko mengatakan sampai saat ini aset LPS mencapai sekitar Rp 50 triliun untuk proteksi penjaminan bank. Menurutnya aset tersebut bisa meng-cover sekitar 40 bank kecil yang asetnya kurang dari Rp 2 miliar. 

 

Nantinya, dana pengambilalihan saham Bank Mutiara untuk sementara akan ditempatkan di Bank BUMN. Sampai pemerintah menerbitkan surat berharga negara (SBN) pada awal 2015.

"Akan masuk ke cadangan penjaminan kita, baru Januari pemerintah terbitkan SBN lagi, kita akan belikan SBN, LPS hanya boleh investasi ke SBN," imbuhnya.

Perubahan pengurus PT Bank Mutiara Tbk yang disetujui RUPSLB yakni memberhentikan Didik Madiyono sebagai komisaris dan Gandhi Ganda Putra selaku Direktur Utama dan menerima pengunduran diri Eko B Supriyanto sebagai komisaris. Selain itu, RUPSLB juga mengangkat Nobiru Adachi sebagai komisaris.

Kepala penjualan PT Bank Mutiara Tbk, Poltak L Tobing, menjelaskan proses penjualan PT Bank Mutiara telah dimulai sejak 2011, sedangkan penanganan oleh LPS telah dimulai sejak 21 November 2008. Kewajiban LPS menjual PT Bank Mutiara Tbk maksimal enam tahun sejak dimulainya penanganan.

"Nilai penempatan modal sementara LPS mencapai Rp 8,011 triliun," ujarnya.

Sebelum J Trust resmi ditetapkan sebagai investor pemenang, pada tahap penawaran akhir J Trust bersaing dengan BOC HK. Namun, dalam tahap penutupan transaksi setelah melalui RUPS rancangan akuisisi dan fit and proper test oleh OJK, J Trust ditetapkan sebagai pemenang.

Dalam kesempatan itu, Nobiru Adachi berharap dan berkeyakinan ke depan Bank Mutiara bisa tumbuh, sukses, dan berkembang semakin baik di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement