REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah bertekad melakukan tindakan tegas kepada kapal-kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia. Salah satunya dengan melakukan penenggelaman kapal seperti yang diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Sekretaris Pelaksana Harian Bakorkamla (Badan Koordinasi Keamanan Laut) Kemenko Polhukam Dicky R. Munaf mengatakan, ada empat prosedur yang harus dilakukan sebelum melakukan tindakan represif dalam operasi penangkapan para pencuri ikan.
Pertama, jelas Dicky, adalah dengan memberikan peringatan suara kepada kapal-kapal asing ilegal yang terdeteksi oleh radar. Jika bergeming, maka akan diberi peringatan melalui suar.
Tahapan selanjutnya dengan peringatan berupa senggolan. Terakhir barulah digunakan senjata.
"Kalau ternyata kapal itu lari atau membahayakan misalnya menyerang balik kapal kita, itu baru kita bisa tenggelamkan. Tindakan semacam ini tercantum peraturan internasional UNCLOS 82 (Konvensi Hulum Laut Perserikatan Bangsa-bangsa 1982)," kata Dicky seusai mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian KKP, Kemenko Kemaritiman dan Polri di kantor Menko Polhukam, Rabu (19/11).
Ia berpendapat, tindakan menenggelamkan kapal perlu dilakukan agar negara yang mencuri ikan di lautan Indonesia berpikir berkali-kali sebelum melakukan kejahatan.
"Tentunya awaknya dipindahin terlebih dahulu dari kapal. Dan saya pikir, tindakan penenggelaman kapal perlu dilakukan supaya negara-negara lain mikir-mikir mencuri ikan di perairan kita," ucap dia.