REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan regulasi yang memungkinkan penjualan reksadana melalui online atau minimarket. Ekonom Samuel Sekuritas Lana Soelistianingsih mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika penjualan raksadana via online atau minimarket menjadi legal.
Dia mengatakan reksadana merupakan investasi atas nama. Artinya, orang yang membeli reksadana harus memiliki tanda tangan asli yang valid. Data ini pun tetap harus diserahkan kepada manajer investasi sebagai penanggungjawab investasi.
Ia khawatir jika pembelian reksadana melalui minimarket atau online justru semakin tidak praktis lantaran harus ada manajer investasi yang berjaga di minimarket.
"Apakah ini tidak merepotkan?" ujar Lana, saat dihubungi, Senin (17/11).
Lana mengatakan berjualan reksadana melalui minimarket bukanlah hal yang mudah lantaran perlu ada orang yang berkompeten untuk menjelaskan produk reksadana kepada calon nasabah. Biar bagaimanapun, nasabah harus paham mengenai seluk beluk reksadana yang akan dibeli. Nasabah juga perlu memastikan apakah investasi yang dibeli melalui minimarket aman digunakan.
Menurut Lana, untuk meningkatkan penetrasi reksadana di masyarakat, OJK perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai alternative investasi. Jika semakin banyak manajer investasi yang menjajakan reksadana di minimarket, ia khawatir cara ini tidak efisien.
Namun, hal ini akan berbeda jika minimarket hanya menyediakan formulir pembelian reksadana, sehingga calon nasabah tetap harus mendatangi manajer investasi yang tetap berkantor di bank.
"Karena reksadana investasi atas nama sehingga ketika membeli tetap harus ada proses administrasi tanda tangan asli dan sebagainya," kata dia.