Jumat 14 Nov 2014 00:00 WIB

Jonan Minta Maskapai Penerbangan Lebih Kompetitif

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ignasius Jonan
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ignasius Jonan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Di hadapan para pengusaha yang bergerak di bisnis penerbangan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sempat "menyindir" maskapai penerbangan. Khususnya mereka yang selama ini sering melaporkan permasalahan non-teknis kepada pemerintah.

Menurut Jonan, tugas Kementerian Perhubungan hanyalah regulator, tidak ada sangkut pautnya dengan bisnis yang maskapai jalankan. "Karena saya gak mau Kemenhub dilibatkan urusan bisnis. Itu bukan fungsi Kemenhub. Kalau Bapak rugi bilang ke saya. Kalau untung diam saja," ujarnya kepada para bos maskapai. Jonan melanjutkan, Kemenhub tidak berurusan dengan untung rugi sesorang.

Jonan menambahkan, maskapai harus lah kompetitif dalam menjalankan bisnis. Hal ini berkaitan dengan akan berlakukan ASEAN open sky. "Kalau enggak kompetitif akan habis," ujarnya.

Selain itu, pimpinan maskapai ini juga mengajukan tujuh poin harapan kepada Menteri Jonan. Tujuh harapan ini secara umum melingkupi bidang regulasi, infrastruktur, dan juga aspek komersialisasi dalam dunia aviasi. Secara rinci harapan mereka kepada Jonan sebagai berikut:

1. Perlunya menaikkan kelas dalam hal safety untuk bisa masuk kategori 1 standar FAA, dengan demikian akan menurunkan country safety risk yang pada akhirnya juga menurunkan biaya asuransi pesawat. Hal ini semakin diperlukan mengingat persaingan di level regional dan global yang membutuhkan standar internasional.

2. Soal penataran bandara agar terbentuk konektivitas yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang efektif, baik dalam hal pengaturan pungutan-pungutan tambahan yang tidak relevan di dalam bandara sehingga tetap sesuai dengan dokumen standar ICAO 9082 yang sebetulnya sudah tercakup dalam airport tax.

3. Penurunan terhadap struktur biaya avtur di Indonesia yang masih tergolong tinggi bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga, sehingga mengurangi daya saing maskapai penerbangan nasional terlebih menjelang ASEAN open sky polivy 2015.

4. Kebijakan nol persen untkk bea masuk bagi komponen pesawat, mengingat sudah ada SK Menkeu mengenai hal tersebut namun dalam pelaksanaannya belum berjalan baik.

5. Perlu kebijakan tarif yang pro pasar yang dilakukan secara selektif guna melindungi kepentingan konsumen sekaligus melindungi bisnis maskapai penerbangan selaku operator angkutan udara sesuai dengan UU Penerbangan No. 1/ 2009.

6. Perlu regulasi yang bisa memenuhi kebutuhan sumber daya manusia si bidang penerbangan, aeperi pilot, instruktur, inspektur, dan mekanik. Hal itu sangat mendesak mengingat perkembangan teknologi dan jenis pesawat yang pesat.

7. INACA juga berharap agar penerbangan tidak berjadwal (charter) mendapat perhatian pemerintah dengan ditetapkannya FBO (Fixed Based Operation) untu penerbangan charter di setiap bandara serta perlu adanya regulasi terbang malam untuk helikopter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement