Rabu 12 Nov 2014 13:04 WIB

Investor AS Janji Tingkatkan Investasi Hingga Rp 732 Triliun

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Advanced infrastructure plays important factor to attracti foreign investors (illustration).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Advanced infrastructure plays important factor to attracti foreign investors (illustration).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kamar Dagang AS dan Indonesia beserta pelaku bisnis Indonesia mengadakan pertemuan dengan investor AS dan pemerintah untuk membahas kebijakan yang mampu mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Dalam acara yang diadakan pada Rabu (12/11) tersebut, para pelaku bisnis AS menyatakan komitmen mereka untuk membantu Indonesia mencapai ambisi pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen per tahun 2018.

"Investor AS bersemangat untuk bekerja dengan Presiden Joko Widodo dan membantu mewujudkan rencana pertumbuhan ekonomi Indonesia," jelas Kepala Hubungan Internasional Kamar Dagang AS Myron Brilliant.

Pertemuan ini juga menyampaikan beberapa seri rekomendasi kebijakan yang tertuang di dalam sebuah studi baru yang berjudul "Indonesia's New Path: Promoting Invesent, Nurturing Prosperity" yang dilakukan oleh Paramadina Public Policy Institute. Studi ini menekankan gagasan-gagasan dan kebijakan penting yang diperlukan untuk menghadapi tantangan-tantangan industri dan mencapai nilai investasi yang lebih tinggi, meliputi sektor pangan, barang konsumen, kesehatan, teknologi informasi, jasa keuangan, dan industri ekstraksi.

Berdasarkan laporan Kamar Dagang AS, sejak 2004 hingga 2013, FDI (Indeks Investasi Asing) AS mencapai 65 miliar dolar AS. Bila iklim investasi Indonesia terus kondusif, dipercaya dalam lima tahun mendatang akan ada tambahan investasi baru sebesar 61 miliar dolar AS atau Rp 732 triliun.

Selain itu, untuk mendukung kerjasama yang baik antara AS dan Indonesia, pertemuan ini merangkum tiga poin rekomendasi untuk pemerintah Indonesia. Poin pertama adalah keinginan untuk meningkatkan komunikasi antara pemerintah dan pelaku bisnis guna membahas berbagai masalah yang berhubungan dengan kebijakan. Kedua adalah himbauan untuk menghormati status hukum kontrak yang berlaku dan kepastian hukum. Poin terakhir adalah perlunya upaya untuk memastikan kemudahan dalam melakukan bisnis berkaitan dengan perijinan, infrastruktur, dan prosedur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement